Diketahui, dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
Sementara, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Aplikasi Binomo masuk ke Indonesia 'diotaki' oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Brian Edgar pernah bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo.
Sedangkan, Wiky Mandara Nurhalim merupakan admin grup Telegram member Aplikasi Binomo dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp308 juta.
(IND)