ECONOMICS

Terkait Gugatan UMP DKI, APINDO: Kami Tidak Membangkang, Hanya Mencari Kepastian Hukum!

Iqbal Dwi Purnama 16/01/2022 14:29 WIB

APINDO resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik menjadi 5,1%.

UMP (Ilustrasi)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) resmi menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik menjadi 5,1%.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan sebab membuat bingung para pengusaha harus menggunakan aturan yang mana antara PP 36/2021 dengan kenaikan 0,85% atau Kepgub 1517/2021 yang naiknya 5,1%.

"Karena pemerintah pusat memiliki PP 30/2021, sementara pak Gubernur mengeluarkan Kepgub 1517/2021, sedangkan kami sebagai objek kedua regulasi itu mempunyai kebimbangan, belum ada kepastian, ini mau pakai yang mana" ujarnya kepada MNC Portal, Minggu (16/1/2022).

Nurjaman menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya juga sudah bersurat kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan aturan yang sudah diputuskan sebelumnya. Namun menurutnya hingga saat ini juga belum menghasilkan keputusan yang pasti.

"Dari perimbangan itu kami berasa berkeyakinan bahwa kami masih belum cukup dengan surat Bu menteri kepada pak gubernur kami merasa belum cukup, karena masih ngambang," kata Nurjaman.

Sedangkan dari Pengusaha, pihaknya telah dua kali bersurat kepada Gubernur untuk mencabut Kepgub 1517/2021 tentang penetapan UMP, namun menurut Nurjaman hingga saat ini juga belum ada balasan.

"Oleh karena tidak ada kepastian menurut kami, maka kami mencari kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PTUN," lanjut Nurjaman.

"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putasan pengadilan" pungkasnya.

(NDA)

SHARE