sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik UMP DKI Jakarta, Apindo Minta Kepastian Hukum

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/01/2022 07:08 WIB
Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.
Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah.  (Foto: MNC Media)
Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menekankan, alasan Apindo menggungat Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah. 

Karena kata Nurjaman, para pengusaha bingung harus mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang besaran UMP yakni Rp 4.453.935 atau Kebgub Nomor 1517 Tahun 2021 dengan besaran UMP 4.641.854. 

"Kenapa Pemerintah Pusat menganjurkan PP Nomor 36, sementara Pemerintah DKI Jakarta tidak. Kan jadi berselisih. Nah kami dunia usaha ada ditengah-tengah itu. Jadi kan kita jadi bingung. Sementara Pusat harus menggunakan PP 36 tapi Kepgub bertentangan dengan PP 36," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/1/2022).

Maka, untuk menyelamatkan diri, terang Nurjaman, para pengusaha yang dimotori oleh Apindo DKI Jakarta beserta dengan pengusaha lainnya termasuk Kadin, tengah mencari perlindungan untuk mendapatkan kepastian hukum. 

"Mau tidak mau, mencari perlindungannya itu ke berbagai hal, termasuk melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement