"Kita minta petunjuk kepada pengadilan, coba tunjukkan kami ke jalan yang benar. Apa kami harus menggunakan acuan PP 36 atau Kepgub 1517," sambung dia.
Nurjaman mengatakan, apapun keputusan pengadilan nanti, pengusaha siap untuk melaksanakan.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, Apindo tidak mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan UMP, melainkan lebih kepada regulasinya supaya para pengusaha tidak terombang-ambil di antara peraturan.
"Dan perlu diingat, kami bukan mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, mau naik 10 persen kek atau 20 persen pun, asal regulasinya ada, kami jalankan," tegasnya.
Terkait gugatan, Nurjaman bilang saat ini Apindo sedang mempersiapkan berkas yang kuat untuk dilayangkan kepada PTUN. Ia juga mengaku pihaknya tidak terburu-buru.