IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku pada 2022 bersifat tetap dan harus dilaksanakan untuk semua daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap saat menerima audiensi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Dalam audiensi ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja Darmawansyah, dan Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021," ujar Chairul, Sabtu (8/1/2022).
Kemnaker memang mewajibkan semua kepala daerah agar mematuhi PP Nomor 36/2021. Pasalnya beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.