Didatangi DPRD Jateng, Kemnaker Minta Daerah Patuhi UMP Sesuai Aturan

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku pada 2022 bersifat tetap dan harus dilaksanakan untuk semua daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap saat menerima audiensi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Dalam audiensi ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja Darmawansyah, dan Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021," ujar Chairul, Sabtu (8/1/2022).
Kemnaker memang mewajibkan semua kepala daerah agar mematuhi PP Nomor 36/2021. Pasalnya beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Meski UU Cipta Kerja saat ini berstatus Inkonstitusional Bersyarat berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), namun keputusan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat harus dipatuhi.
Chairul mengatakan, Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sementara terkait Raperda Ketenagakerjaan, lanjut Chairul, ada substansi dari 9 Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan Perda.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul Hamid.
(NDA)