Meski UU Cipta Kerja saat ini berstatus Inkonstitusional Bersyarat berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), namun keputusan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat harus dipatuhi.
Chairul mengatakan, Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sementara terkait Raperda Ketenagakerjaan, lanjut Chairul, ada substansi dari 9 Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan Perda.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul Hamid.