sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didatangi DPRD Jateng, Kemnaker Minta Daerah Patuhi UMP Sesuai Aturan

Economics editor Suparjo Ramalan
08/01/2022 15:56 WIB
Kemnaker menegaskan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku pada 2022 bersifat tetap dan harus dilaksanakan.
Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

Meski UU Cipta Kerja saat ini berstatus Inkonstitusional Bersyarat berdasarkan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), namun keputusan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat harus dipatuhi. 

Chairul mengatakan, Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Sementara terkait Raperda Ketenagakerjaan, lanjut Chairul, ada substansi dari 9 Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan Perda. 

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. 

"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul Hamid.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement