IDXChannel - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah saat bencana melanda merupakan tindakan yang fatal.
"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada Kepala Daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi apa.
"Sanksinya sudah diatur juga disitu, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS viral usai pergi umrah di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh Selatan. Foto Mirwan saat beribadah di Tanah Suci itu tersebar di media sosial.