IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan proses pemilihan sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kebijakan ini akan diberlakukan, usai adanya insiden longsor sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung, dan sekaligus untuk mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantargebang," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dia menegaskan TPST Bantargebang memang harus mulai dilakukan pembatasan pengiriman sampah. Sebab semakin lama daya tampung di lokasi tersebut akan semakin terbatas.
"Karena Bantargebang memang harus mulai ada pembatasan karena daya tampungnya sudah sangat terbatas," ucap Pramono.
Dalam kesempatan itu Pramono menuturkan bahwa 7.400 ton sampah di Ibu Kota tiap harinya dibuang ke Bantargebang dan akan meningkatkan bila akhir pekan. Pramono mengaku insiden longsor TPST Bantargebang tentunya akan berdampak pada pengelolaan sampah di Jakarta.