ECONOMICS

Terkait Pemberian Vaksin Covid-19 pada Anak, Ini Catatan dari IDAI

Leonardus Kangsaputra 03/11/2021 09:47 WIB

Penggunaan vaksin CoronaVac membuat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi mengenai pemberian vaksin pada anak usia 6 tahun ke atas.

Ilustrasi vaksin covid-19 pada anak

IDXChannel - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito telah menyetujui perluasan indikasi vaksin Covid-19 Sinovac (CoronaVac) untuk anak usia 6-11 tahun. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian dan pembahasan dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19.

Tentunya persetujuan penggunaan vaksin CoronaVac ini membuat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan rekomendasi mengenai pemberian vaksin pada anak usia 6 tahun ke atas berdasarkan pemuktahiran pada 2 November 2021.

Merangkum dari laman Instagram resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia, @idai_ig, Rabu (3/11/2021), ada sekiranya tujuh poin penting yang ingin disampaikan IDAI, diantaranya:

1. Pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.

2. Vaksin CoronaVac diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml, sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu empat minggu.

3. Kontraindikasi:
Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol. Penyakit sindrom Gullian Barre, mielitis transversa acute demyelinating encephalomyelitis.

Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.

Demam 37,5 derajat celcius atau lebih. Sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan.

Pasca imunisasi lain kurang dari satu bulan. Hipertensi tidak terkendali.

Diabetes melitus tidak terkendali. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.

4. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan jangan bepergian bila tidak penting.

5. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempersiapkan kesiapan petugas kesehatan, sarana prasarana, dan masyarakat.

6. Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin. Untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi. Selain itu membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak. 

7. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (NDA)

SHARE