ECONOMICS

Terkuak, 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup

Heri Purnomo 09/03/2023 14:20 WIB

KPK menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup, bukan emiten yang tercatat di BEI.

Terkuak, 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kepemilikan saham saat ini tidak memiliki aturan yang jelas. Dia menambahkan, aturan yang ada saat ini hanya menyebutkan tidak etis. 

"Boleh, tapi bukannya boleh, tidak etis. Kalau peraturan pemerintah (PP)-nya bilang tidak etis. Jadi harusnya waktu PP tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya enggak jelas ngaturnya hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Pahala menyebut, sebagian besar saham-saham pegawai pajak dimiliki atas nama istri maupun koleganya. Dengan demikian, nilai saham atau perusahaan itu kebanyakan tidak dilaporkan oleh pegawai pajak yang bersangkutan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dia juga menyebutk, dari 280 saham tersebut merupakan saham perusahaan tertutup dan bukan saham perusahaan terbuka. Termasuk 6 saham yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo 

"Bukan perusahaan di Bursa. Kalau di bursa kita enggak pusing itu kan bebas investasi ya, ini kan perusahaan tertutup non listing, semua tertutup 280," katanya. 

"Misalnya RAT itu punya enam, atas nama istri, hampir semua atas nama istri," tambahnya. 

Dari 280 perusahaan tersebut, Pahala mengatakan, KPK sedang fokus mencari perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak. 

(FAY)

SHARE