ECONOMICS

Terkumpul Rp25 Juta, Uang Denda Pelanggar PPKM di Malang Disetor ke Kas Daerah

Avirista M/Kontributor 14/09/2021 16:45 WIB

Denda pelanggar PPKM di Kota Malang Terkumpul Rp25 Juta selama tiga bulan penerapannya.

Denda pelanggar PPKM di Kota Malang Terkumpul Rp25 Juta selama tiga bulan penerapannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Denda pelanggar PPKM di Kota Malang Terkumpul Rp25 Juta selama tiga bulan penerapannya. Uang puluhan juta denda disetor ke kas daerah Kota Malang.

Denda ini merupakan yang diberikan kepada pelanggar PPKM baik dari denda administrasi saat penindakan operasi, maupun sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang setiap bulannya diadakan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, uang senilai Rp 25 juta yang disetorkan ke kas daerah ini terdiri dua jenis penindakan.

"Denda administrasi dari sidang tipiring Rp 15 juta, yang on the spot ditindak Satpol PP denda administrasi Rp 10 juta itu, tapi yang administrasi tetap masuknya ke Bank Jatim," kata Rahmat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa siang (14/9/2021).

Menurutnya, denda administrasi pada operasi penindakan diberikan berdasarkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020, dengan denda maksimal Rp 1 juta. Bila sidang tipiring yang dijatuhi sanksinya oleh hakim berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.

"Kalau yang Perda itu maksimal dendanya Rp 500 ribu, kalau yang kecil - kecil dendanya ya Rp 100 ribuan. Kecuali kalau melanggar dua kali, dendanya dilipatgandakan, biasanya Rp 200 ribu jadi Rp 400 ribu," ungkapnya.

Berkaca pada penindakan sidang dan penegakan hukum yang dilakukan saat operasi, tak ada denda maksimal yang diberikan. 

"Kalau untuk operasi penindakan itu paling banyak Rp 300 ribu denda administrasinya, untuk sidang minimarket itu seingat saya Rp 400 ribu. Nggak sampai yang jutaan dendanya. Kami nggak mau memberatkan, hanya efek jera yang penting," bebernya.

Mayoritas dari pelanggar PPKM yang didenda datang dari para pelaku usaha kafe, kedai, rumah makan hingga angkringan yang jam operasional melebihi aturan, melebihi kapasitas maksimal pengunjung, dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kafe kebanyakan yang didenda, karena melebihi jam operasional dan waktu puncaknya pengunjung, sehingga melebihi kapasitas. Kami sita barang bukti meja, kursi, atau kompor  atau identitasnya, dikasih surat untuk pembayaran denda ke Bank Jatim, baru ambil identitas atau barang bukti dan menunjukkan pembayaran denda, baru kami kasihkan," terangnya.

Namun Rahmat menegaskan, selama tiga bulan lebih PPKM sejumlah diterapkan, belum ada tempat usaha yang disegel secara permanen. "Kalau ditutup sementara iya, biasanya lima hari baru mereka bayar denda dan boleh buka. Mereka juga persuasif dan mengakui kesalahannya," jelasnya.

Selain tempat usaha yang menjadi sasaran, tercatat ada dua hajatan pernikahan warga yang dikenakan denda dan terpaksa dibubarkan. "Kalau yang hajatan warga itu kami beri denda Rp 100 ribu dan kami bubarkan, karena waktu PPKM level 4 tidak boleh ada resepsi," tukasnya. (TIA)

SHARE