sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata

Economics editor Firda Dwi Muliawati
14/09/2021 13:16 WIB
PPKM level 3 di DKI kembali diperpanjang, berikut aturan aktivitas seni budaya dan wisata bagi masyarakat.
PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata (Dok.MNC Media)
PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Kembali diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di DKI Jakarta diputuskan selama satu pekan ke depan terhitung hari ini, Selasa (14/9/2021), sampai dengan 20 Septermber 2021 mendatang.

DKI Jakarta yang masih dalam status Level 3 PPKM, tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 mengenai PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bodang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar pandjaitan menungkapkan kebijakan PPKM akan terus digunakan untuk atasi pandemi Covid-19.

Ditambah dengan evaluasi setiap minggunya, PPKM diaplikasikan untuk menekan angka kasus positif. Sehingga hal ini dijadikan pelajaran untuk tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari.

”Sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan, pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari,” ujar Luhut, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, aturan lengkap mengenai PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021. Dimana, Imendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement