sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata

Economics editor Firda Dwi Muliawati
14/09/2021 13:16 WIB
PPKM level 3 di DKI kembali diperpanjang, berikut aturan aktivitas seni budaya dan wisata bagi masyarakat.
PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata (Dok.MNC Media)
PPKM Level 3 DKI Diperpanjang, Ini Aturan Kegiatan Seni Budaya dan Wisata (Dok.MNC Media)

Sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang memicu keramaian dan kerumunan. Hal ini sudah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib diiringi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, untuk fasilitas umum, termasuk area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Dengan batasan anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk dan hanya dibuka sampai dengan pukul 6 sore waktu setempat. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement