Sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang memicu keramaian dan kerumunan. Hal ini sudah diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib diiringi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan, untuk fasilitas umum, termasuk area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Dengan batasan anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan masuk dan hanya dibuka sampai dengan pukul 6 sore waktu setempat.
(IND)