Ternyata, Ini Alasan Airlangga Hapus Pajak Beli Rumah
Pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memberikan Insentif sektor perumahan baru saja dirilis oleh pemerintah dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi.
Di sisi lain, sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).
Pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020.
Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.
"Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," ungkap dia. (Sandy)