Ternyata Segini Gaji Kepala Desa 2022, Anda Berminat?
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2019.
IDXChannel – Banyak orang penasaran berapa gaji kepala desa? Pasalnya, profesi ini memang banyak diminati masyarakat terutama masyarakat di daerah.
Besaran gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019. Peraturan tersebut sekaligus merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lantas, berapa besaran gaji kepala desa dan perangkatnya? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas besaran gajinya sebagai berikut.
Besaran Gaji Kepala Desa 2022
Dalam PP No. 11 tahun 2019, disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji seorang kepala desa dan perangkat desa lainnya. Jika dibandingkan dengan gaji perangkat desa lainnya, gaji seorang kepala desa lebih besar.
Dalam PP 11 tahun 2019 Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Sementara itu, sesuai dengan aturan tersebut, gaji seorang kepala desa ditentukan oleh bupati/walikota masing-masing daerah. Adapun besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut.
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Besaran Tunjangan Kepala Desa
Tak hanya menerima penghasilan lain selain gaji tetap, kepala desa juga menerima pendapatan dari pengelolaan tanah desa. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 100 ayat (2) yakni:
“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain."
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji seorang kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan bupati atau walikota.
Adapun pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur dalam APBDesa antara lain sebagai berikut.
- 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
- Dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Sisanya yakni paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai besaran gaji kepala desa beserta tunjangannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2019. Besaran gaji tersebut dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Apakah Anda tertarik untuk menjadi kepala desa?