ECONOMICS

Ternyata Segini Gaji Kepala Desa 2022, Anda Berminat?

Ratih Ika Wijayanti 18/05/2022 12:10 WIB

Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2019.

Ternyata Segini Gaji Kepala Desa 2022, Anda Berminat? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang penasaran berapa gaji kepala desa? Pasalnya, profesi ini memang banyak diminati masyarakat terutama masyarakat di daerah. 

Besaran gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019. Peraturan tersebut sekaligus merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lantas, berapa besaran gaji kepala desa dan perangkatnya? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas besaran gajinya sebagai berikut. 

Besaran Gaji Kepala Desa 2022

Dalam PP No. 11 tahun 2019, disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji seorang kepala desa dan perangkat desa lainnya. Jika dibandingkan dengan gaji perangkat desa lainnya, gaji seorang kepala desa lebih besar. 

Dalam PP 11 tahun 2019 Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). 

Sementara itu, sesuai dengan aturan tersebut, gaji seorang kepala desa ditentukan oleh bupati/walikota masing-masing daerah. Adapun besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut. 

Besaran Tunjangan Kepala Desa

Tak hanya menerima penghasilan lain selain gaji tetap, kepala desa juga menerima pendapatan dari pengelolaan tanah desa. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 100 ayat (2) yakni: 

“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain." 

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji seorang kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan bupati atau walikota. 

Adapun pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur dalam APBDesa antara lain sebagai berikut. 

Itulah ulasan IDXChannel mengenai besaran gaji kepala desa beserta tunjangannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2019. Besaran gaji tersebut dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Apakah Anda tertarik untuk menjadi kepala desa?

SHARE