sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gaji PNS Minimal Rp9 Juta di 2022, Begini Penjelasan Kemenkeu

Economics editor Rina Anggraeni
11/01/2022 13:30 WIB
Kemenkeu buka suara terkait kabar kenaikan gaji PNS di 2022.
Kabar Gaji PNS Minimal Rp9 Juta di 2022, Begini Penjelasan Kemenkeu (Dok.MNC Media)
Kabar Gaji PNS Minimal Rp9 Juta di 2022, Begini Penjelasan Kemenkeu (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkei) masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai knaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya minimal gaji yang didapat akan direaliasasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait wacana mengenai gaji PNS minimal Rp9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini. Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," jelas Isa.

(IND)

Advertisement
Advertisement