Tersandung Penggelapan Sertifikat Tanah, Kartika Putri Rugi Rp10 Miliar
Artis Kartika Putri menyebutkan kerugian atas kasus penggelapan sertifikat warisan tanah di kawasan Cibubur Jawa Barat, mencapai Rp10 miliar.
IDXChannel - Artis Kartika Putri menyebutkan kerugian atas kasus penggelapan sertifikat warisan tanah di kawasan Cibubur Jawa Barat, mencapai Rp10 miliar. Diketahui notaris secara tiba-tiba membalikan nama, pasca mendiang sang ibunda meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Hal itulah yang membuatnya geram dan membawa kasus tersebut kejalur hukum. Padahal menurut pengakuannya, ia sendiri telah berusaha menghubungi notaris kepercayaan almarhumah tersebut.
"Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya 10 miliar," kata Kartika Putri saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Pada saat bersamaan, sempat disinggung awak media adanya pihak-pihak lain, yang ikut terlibat dalam penggelapan sertifikat tanah. Artis 31 tahun mengatakan kalau ia sendiri belum dapat memastikan, mengingat kasus tersebut baru saja dilimpahkan proses hukum.
Bukan hanya itu dia menambahkan agar tidak terulang kembali, ibu dua anak itu berencana memviralkan persoalan tersebut agar memberikan efek jerah kepada oknum-oknum yang terlibat. Apalagi belakangan ini cukup marak kasus mafia tanah di Tanah Air.
"Belum tau makanya kita melaporkan, supaya bisa ketemu titik terang sebenarnya. Jangan kita menduga-duga tetapi kalau kita sudah tahu enak gitu sehingga warning masyarakat," terangnya
"Jangan sampai membuat oknum notaris ketipu dengan oknum mafia tanah. Saya akan memviralkan oknum notaris, oknum-oknum mafia tanah dimedia sosial," tambahnya
Kendati memiliki niatan untuk memviralkan melalui media sosial, pemain sinetron Dunia Terbalik menjelaskan kalau dia pun sangat berhati-hati dengan rencananya tersebut. Lantaran dia pun takut terlibat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga sepenuhnya ia akan menyerahkan kepada pihak berwajib.
"Saya bilang akan lebih lengkap sebut kalau di ITE jelas. Makanya pihak kepolisian yang menyelesaikan. Kita disini ingin menyampaikan hak-hak kita ahli waris sehingga tidak ada mafia tanah dan korban berikutnya," pungkas Kartika Putri.
(DES)