Tersangka Korupsi Cukai Rokok dan Miras, Bupati Nonaktif Bintan Segera Disidang
KPK menyatakan berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap.
IDXChannel - Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS) dan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU) akan segera disidang. Keduanya bakal disidang atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Bintan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar telah dinyatakan P21 atau lengkap. Tim penyidik, sambung Ali, juga telah melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap penuntutan.
"Setelah tim jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dkk dan disimpulkan telah lengkap, maka dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (10/12/2021).
Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap keduanya akan diserahkan kewenangannya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya akan tetap dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Saat ini, keduanya masih ditahan oleh tim jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka MSU ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," beber Ali.
Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan keduanya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016 - 2018.
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.
Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TIA)