ECONOMICS

Terseret Gugatan Rp10 Miliar, Tina Toon Mengaku Hanya Mengikuti Kontrak

Lintang Tribuana 28/08/2021 16:24 WIB

Tina Toon, mantan penyanyi cilik, ikut terseret dalam gugatan kasus dugaan pelanggaran hak cipta sebesar Rp10 miliar.

Terseret Gugatan Rp10 Miliar, Tina Toon Mengaku Hanya Mengikuti Kontrak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tina Toon, mantan penyanyi cilik, ikut terseret dalam gugatan kasus dugaan pelanggaran hak cipta sebesar Rp10 miliar. Perempuan yang telah menjadi anggota dewan ini dipermasalahkan terkait lagu "Bintang" yang pernah dinyanyikannya.

"Terkait adanya nama aku di masalah 23/pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt. Pst: Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu)" tulis Tina dalam pesannya kepada awak media, Sabtu (28/8/2021).

Karena kedudukannya hanya sebagai penyanyi, Tina menegaskan bahwa urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu serta hak cipta adalah ranah label. 

"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," ujar penyanyi sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta itu. 

Dalam poin ke dua, Tina menjelaskan posisinya di perkara ini. Sang pelantun Bolo Bolo tersebut menyebut dirinya bukan pihak utama yang digugat oleh Engkan Herikan.

"Posisi Tina di perkara ini bukan TERGUGAT tapi TURUT TERGUGAT (sebagai pelengkap gugatan). Sementara itu dulu yang bisa aku tanggapi ya," ujar Tina.

Seperti diketahui, Engkan Herikan melayangkan gugatan Rp10 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2021. Pihaknya merasa dirugikan karena lagu ciptaanya, Bintang, didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya. 

"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril,'" kata Muhammad Iqbal Arbianto sang kuasa hukum Engkan, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Selain Tina Toon, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI. (TYO)

SHARE