IDXChannel - Praktik pembajakan masih kerap terjadi hampir di seluruh dunia. Korbannya beragam, seperti pembuat perangkat lunak, film, maupun game. Tentu berbagai upaya telah dilakukan agar para pelakunya jera. Tapi kejahatan serupa terus saja muncul.
Semisal yang dilakukan oleh perusahaan game legenderis Nintendo, yang melayangkan gugatan kepada situs bernama RomUniverse. Nintendo menang gugatan dan situs unduh game bajakan itu harus membayar ganti rugi sebesar USD2,1 juta atau sekitar Rp30,1 miliar.
Selain itu, pengelola RomUniverse bernama Matthew Storman yang berdomisili di Los Angeles, Amerika Serikat, harus menutup permanen situs yang dikelolanya.
Meski sempat menolak, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memerintahkan penutupan lantaran meminimalisir kemungkinan situs tersebut kembali beroperasi.
Pengadilan juga melarang RomUniverse untuk menyalin, mendistribusikan, menjual atau memainkan salinan ilegal dari Nintendo. Termasuk menggunakan merek dagang, logo atau nama Nintendo dengan cara apapun juga.