sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menangkan Gugatan, Nintendo Raup Rp30,1 Miliar dari Pembajak Game Miliknya

Ecotainment editor Fikri Kurniawan
19/08/2021 14:00 WIB
Nintendo menang gugatan dan situs unduh game bajakan itu harus membayar ganti rugi sebesar USD2,1 juta atau sekitar Rp30,1 miliar.
Menangkan Gugatan, Nintendo Raup Rp30,1 Miliar dari Pembajak Game Miliknya (FOTO:MNC Media)
Menangkan Gugatan, Nintendo Raup Rp30,1 Miliar dari Pembajak Game Miliknya (FOTO:MNC Media)

Bahkan, hakim Marshall yang memimpin persidangan tersebut memerintahkan Storman untuk menghancurkan seluruh game Nintendo bajakan yang ia miliki. 

Melansir dari IGN Asia Tenggara, Kamis (19/8/2021), gugatan tersebut sebenarnya sudah dilayangkan Nintendo sejak 2019. Situs tersebut diketahui telah melanggar hak cipta daring dari banyak judul populer besutan Nintendo.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement