sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Trump Gugat Raksasa Wall Street JPMorgan Rp84 Triliun

Banking editor Wahyu Dwi Anggoro
23/01/2026 11:15 WIB
Presiden Donald Trump menggugat JPMorgan Chase & Co dan kepala eksekutifnya, Jamie Dimon, senilai setidaknya USD5 miliar atau sekitar Rp84 triliun.
Trump Gugat Raksasa Wall Street JPMorgan Rp84 Triliun. (Foto: AP)
Trump Gugat Raksasa Wall Street JPMorgan Rp84 Triliun. (Foto: AP)

IDXChannel - Presiden Donald Trump menggugat JPMorgan Chase & Co dan kepala eksekutifnya, Jamie Dimon, senilai setidaknya USD5 miliar atau sekitar Rp84 triliun.

Dilansir dari Bloomberg pada Jumat (23/1/2026), Trump menuduh raksasa Wall Street tersebut berhenti memberikan layanan perbankan kepadanya dan bisnisnya karena alasan politik.

Gugatan tersebut diajukan oleh Trump dan beberapa entitas bisnis miliknya.

Gugatan tersebut menuduh bank itu melakukan pencemaran nama baik perdagangan dan pelanggaran perjanjian tersirat terkait itikad baik. Gugatan itu juga mengklaim Dimon melanggar undang-undang praktik perdagangan di Negara Bagian Florida. 

Trump telah berulang kali menargetkan JPMorgan dalam upayanya untuk memberantas apa yang dilihatnya sebagai penolakan bank untuk menyediakan layanan keuangan kepada pelanggan karena alasan ideologis. JPMorgan menutup rekening Trump dan bisnisnya beberapa minggu setelah serangan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya. Saat itu Trump sudah tidak menjabat dan posisi politiknya sedang rendah.

"JPMorgan memberi tahu para penggugat, tanpa peringatan atau provokasi, bahwa pihaknya akan menutup rekening. Hal ini menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan," kata pengaduan yang diajukan di Pengadilan Miami-Dade County. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement