IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengajukan gugatan terhadap media Inggris BBC.
Dilansir dari AFP pada Selasa (16/12/2025), dua gugatan diajukan ke pengadilan di Miami, AS.
Total tuntutan ganti rugi mencapai USD10 miliar atau sekitar Rp160 triliun. USD5 miliar untuk masing-masing gugatan.
Satu tuntutan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, sementara gugatan lainnya mengenai pelanggaran Undang-Undang Praktik Perdagangan yang Menipu dan Tidak Adil Florida.
"Mereka telah memutarbalikkan kata-kata saya," kata Trump kepada wartawan.
Film dokumenter yang dipermasalahkan tersebut ditayangkan tahun lalu sebelum pemilihan presiden 2024 dalam program berita utama BBC.