ECONOMICS

Terungkap, Praktik Penyalahgunaan Pengangkutan Solar Bersubsidi di Papua Barat

Tim IDXChannel 16/04/2022 20:53 WIB

perkara tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

Terungkap, Praktik Penyalahgunaan Pengangkutan Solar Bersubsidi di Papua Barat (foto: MNC Media)

IDXChannel - Sengkarut persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) di masyarakat masih juga belum berhasil diselesaikan oleh pemerintah. Tak hanya soal kenaikan harga dan kelangkaan pasokan, tak jarang pula oknum-oknum tidak bertanggung jawab mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan keadaan di lapangan.

Terbaru, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat baru saja berhasil mengamankan seorang laki laki yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan hasil konfirmasi Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, kepada Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi, S. IK.M.H mengatakan perkara tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah. Kejadian terjadi pada Minggu (10/4 2022) dengan TKP di Jalan Trikora Maripi Kel. Anday Kecamatan/ Distrik Manokwari Selatan, Manokwari. 

"Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang  RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi" ujar Kabid Humas, Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi di Manokwari, Jumat (15/4/2022). 

"Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti  sebanyak 36 buah jerigen isi  35 liter dengan total 1.260 liter  diduga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil DUMP Truk, 1 Unit Mobil Daihatsu Taff Berwarna Biru Dongker Dengan Nomor Polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Toyota taft, 2 Buah Selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 Meter dan 1 Buah STNK" ujarnya. 

Kronologi kejadian  hari minggu tgl 10 April 2022 sekitar pukul 09.00 wit tim subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah kab.manokwari yang dimana pada saat melintas di depan toko E-Mart terlihat satu unit mobil mobil dump truck berwarna kuning dimana bak dump truck tersebut ditutup dengan terpal berwarna biru, yang diduga mobil tersebut berisikan BBM.

Kemudian, menurut Adam, tim Subdit IV Tipidter mengikuti mobil dump truck berwarna kuning tersebut sampai di depan RS. Bhayangkara Polda Papua Barat dan melakukan penghentian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM yg ada di dalam 36 jerigen berwarna biru ukuran 35 L yang diduga BBM subsidi jenis Bio Solar.

Kemudian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan pengembangan dan introgasi sehingga mendapat informasi bahwa BBM tersebut di beli dari Sdr. AN. Dan Sdr. AN mendapat BBM yang diduga BBM subsidi jenis solar tersebut dr SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian tiap hari di SPBU Sowi sejak tgl 27 Maret 2022 - 08 April 2022, kemudian setiap selesai isi BBM di SPBU langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen dengan menggunan bantuan selang bersama Sdr JS. Kendaraan  Toyota taft milik Sdr JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar Subsidi. 
 
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.,M.H mengatakan dalam penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya. "Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang di subsidi pemerintah" ujar Kabid Humas.

Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal maka belum dapat dipastikan, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar, dan apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai utk kegiatan pertambangan illegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 
 
Ditkrimsus Polda Papua Barat juga akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar. Bila ada masyarakat yang mengetahui praktik tersebut di lapangan diimbau dapat langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di papua barat. (TSA)

SHARE