sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Jabar Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi, Sudah Raup Ratusan Juta

Economics editor Agung Bakti Sarasa
13/04/2022 22:00 WIB
Polda Jawa Barat membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Tasikmalaya dan Indramayu, Jawa Barat.
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi, Sudah Raup Ratusan Juta (FOTO: MNC Media)
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Subsidi, Sudah Raup Ratusan Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Tasikmalaya dan Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku telah meraup ratusan juta dari aksi mereka tersebut.

Dalam kasus tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh tersangka di Tasikmalaya berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP serta SD dan WW di Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para tersangka menggunakan modus kamuflase truk tangki BBM legal dalam menjalankan aksinya. 

"Jadi, modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU dan hasilnya disuplai ke tempat penampungan lalu dijual ke industri," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). 

Tak tanggung-tanggung, lanjut Ibrahim, para tersangka penimbun BBM itu bisa mendapatkan sekitar 1.000-2.000 bio solar bersubsidi yang mereka himpun dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap harinya. 

"Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu," katanya. 

Dalam aksi jahatnya itu, kata Ibrahim, para tersangka menjual bio solar yang ditimbunnya kepada industri dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, mereka mendapatkan bio solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter. 

"Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465.850.000," katanya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, aksi penimbunan dan penyalahgunaan bio solar bersubsidi itu merupakan fenomena gunung es. Diduga, kata dia, masih banyak pelaku yang menjalankan praktik haram tersebut. 

"Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es," kata Arief.

Menurut Arief, kasus itu bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter bio solar yang berkamuflase menjadi truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu. 

"Namun, setelah diselidiki, tangki tersebut berasal dari pangkalan yang bentuknya (bangunan) bilik, maka diduga kuat ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul," ungkapnya. 

Bermodalkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga akhirnya berhasil mengamankan tujuh tersangka tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement