"Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini," tandas Arief.
Caption: Polda Jabar mengamankan tujuh tersangka penimbun bio solar bersubsidi modus kamuflase truk tangki legal. (RAMA)