ECONOMICS

Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP

Widya Michella 05/07/2021 07:44 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pekerja yang harus kerja di kantor di masa PPKM Darurat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Tetap Ngantor di Masa PPKM Darurat, Pekerja Harus Kantongi STRP (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pekerja yang harus kerja di kantor alias Work From Office (WFO), di masa PPKM Darurat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pemprov DKI Jakarta telah merilis infografik tenteng tata cara mendapatkan STRP, yang berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk wilayah Jabodetabek.

"STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan&perbankan,pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penganganan covid, dan industri orientasi ekspor,"dikutip dalam akun Instagram @dkijakarta, Senin, (05/07/2021)

Kemudian, untuk sektor kritikal terdiri dari energi, kesehatan, keamanan logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruktsi, utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat. 

Lalu perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit kunjungan dukalantar jenazah, hamil/ bersalin pendamping ibu hamil/bersalin.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan cara-cara untuk mendapatkan STRP yakni sebagai berikut: pada pekerja sektor esensial dan sektor kritikal pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu mulai dari KTP pemohon, surat tugas perusahaan, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Sementara untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak  yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Namun persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dll)

Selanjutnya, untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id. Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.

Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap. STRP diterbitkan oleh  DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.

STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.

Sumber foto akun Instagram @dkijakarta. 

(RAMA)

SHARE