sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/07/2021 16:30 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali. 
PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali. 

Dalam surat edaran tersebut, pegawai ASN yang ada di sektor non esensial bekerja dari rumah seluruhnya. Tapi, ada beberapa instansi di sektor esensial yang masih harus bekerja di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen.

Berikut ketentuan sistem kerja bagi PNS maupun PPPK di masa PPKM Darurat:

1. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan

2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor

3. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK pada kementerian/lembaga.daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement