sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/07/2021 16:30 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali. 
PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen (FOTO: MNC Media)

a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen

b. Pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COvid-19 di Wilayah Jawa dan Bali

5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement