sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen

Economics editor Dita Angga Rusiana
02/07/2021 16:30 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali. 
PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen (FOTO: MNC Media)
PPKM Darurat, Menteri Tjahjo: PNS di Instansi Non Esensial WFH 100 persen (FOTO: MNC Media)

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai

b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi

d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

e. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi SE tertanggal 2 Juli tersebut. 

(RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement