ECONOMICS

THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker

Nia Deviyana 14/04/2023 10:07 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja wajib dipenuhi setiap perusahaan. 

THR Tidak Dibayar? Begini Cara Melaporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan Kemnaker. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada para pekerja wajib dipenuhi setiap perusahaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Namun, masih saja ada pengusaha bandel yang mengabaikan kewajibannya tersebut. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR 2023.

Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan kewajibannya bisa melapor kepada Kemnaker. Adapun caranya sebagai berikut dilansir dari instagram resmi Kemnaker. 

1. Klik poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk
3. Login SIAPKerja
https://account.kemnaker.go.id/
(Daftarkan diri jika belum terdaftar)
4. Tekan Menu Pengaduan THR
5. Isi Formulir
6. Laporkan

(NIA)

Penulis: Anabela C Zahwa

SHARE