ECONOMICS

THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan

Michelle Natalia 26/04/2021 04:22 WIB

Kemenaker memastikan akan mempercepat proses aduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

THR Wajib Dibayar, Menaker Ida Siap Tindak Setiap Aduan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mempercepat proses aduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, setiap pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil dan tepat waktu.

Bahkan, tiga hari pasca Posko THR dibuka, terdaapt 194 laporan terkait THR. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Kantor Kemnaker Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Ida menyatakan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Jadi pekerja/buruh,  manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," lanjut Ida.

Dia mengatakan, Posko THR Keagamaan  2021  tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"Saya berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas  Posko THR 2021. (RAMA)

SHARE