ECONOMICS

Tidak Bisa Tindak Aplikator yang Tak Terapkan Tarif Terbaru, Kemenhub: Ranah Kominfo

Heri Purnomo 07/09/2022 17:51 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan meskipun telah menaikkan tarif ojek online (ojol), tetapi tidak bisa menindak aplikator jika tidak patuh. 

Tidak Bisa Tindak Aplikator yang Tak Terapkan Tarif Terbaru, Kemenhub: Ranah Kominfo. Foto: MNC Media

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan meskipun telah menaikkan tarif ojek online (ojol), tetapi tidak bisa menindak aplikator jika tidak patuh. 

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto, menjelaskan pihaknya hanya bisa memfasilitasi mitra ojol dalam pengaduan jika ada pihak aplikator yang tidak menerapkan tarif yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, akan dilanjutkan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  yang berwewenang terhadap pemberian sanksi kepada aplikator. 

"Jadi saat ini, sistemnya (ojek online) kan menggunakan aplikasi, aplikasi tentunya ada di ranah Kominfo, tentunya kami bisa fasilitasi mitra ojol yang barangkali di lapangan menemukan kejanggalan atau tidak patuh terhadap regulasi, tentunya silahkan sampaikan kepada kami, dan nanti akan kami sampaikan kepada Kominfo," ujar Suharto dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' yang disiarkan virtual, Rabu (7/9/2022).

"Dari yang kami sampaikan, untuk nantinya bisa diambil tindakan apakah nantinya akan dikenakan suspend, atau hal hal yang sifatnya lebih permanen," imbuh dia. 

Adapun besaran kenaikan tarif ojol terbaru dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta  Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000. (NIA)

SHARE