Tidak Pernah Lapor SPT Bertahun-tahun? Begini Akibatnya
Setiap wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun, harus mulai melaporkan SPT Tahunannya. Pasalnya, jika tidak ada sanksi yang dikenakan.
IDXChannel – Setiap wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun, harus mulai melaporkan SPT Tahunannya. Pasalnya, jika tidak ada sanksi yang dikenakan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak akan segera berakhir. Bagi wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunannya sampai tanggal 31 Maret 2023. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporan sampai tanggal 30 April 2023 mendatang.
Bagi wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun harus tetap melaporkan SPT pajaknya sesuai tahun berjalan dan menyelesaikan sejumlah sanksi baik administrasi maupun denda keterlambatan. Lalu, apa sanksi jika kita tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun? Begini penjelasan lengkapnya.
Sanksi Tidak Pernah Lapor SPT Bertahun-tahun
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Jika terlambat melapor atau bahkan tidak lapor sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, wajib pajak yang tidak lapor SPT selama bertahun-tahun akan dikenakan sanksi administratif dan denda dengan rincian sebagai berikut.
- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya.
- Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
- Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan (Pribadi).
Denda tersebut nantinya akan diakumulasikan sesuai dengan berapa tahun wajib pajak tersebut tidak lapor SPT. Jika wajib pajak terlambat menyetorkan denda, maka jumlah denda akan bertambah mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain sanksi administrasi, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan bertahun-tahun juga akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ketentuan sanksi pidana tersebut antara lain sebagai berikut.
- Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
- Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak pernah lapor SPT bertahun-tahun secara sengaja.