ECONOMICS

Tiga Anak Buah Menkeu Jadi Tersangka Mafia Pelabuhan Tanjung Emas

Erfan Ma'ruf 07/04/2022 19:58 WIB

Tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017.

Tiga Anak Buah Menkeu Jadi Tersangka Mafia Pelabuhan Tanjung Emas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Emas 2016-2017. Ketiga pegawai Bea dan Cukai tersebut jadi tersangka penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat.

"Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas Tahun 2016-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Tiga tersangka tersebut diantaranya, pertama IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

"Tersangka ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai," jelasnya. 

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, tersangka MRP berperan membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia. 

"Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000," jelasnya. 

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 April 2022 - 26 April 2022. 

Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Kemudian tersangka MRP dan H Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TYO)

SHARE