sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Rp244,6 M, Kasus Mafia Tanah Pertamina Naik ke Tahap Penyidikan

Economics editor Dimas Choirul
04/04/2022 11:52 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertamina dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kerugian Rp244,6 M, Kasus Mafia Tanah Pertamina Naik ke Tahap Penyidikan (Dok.MNC)
Kerugian Rp244,6 M, Kasus Mafia Tanah Pertamina Naik ke Tahap Penyidikan (Dok.MNC)

IDXChannel - Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertamina dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun aset tanah tersebut berlokasi di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, pengalihan status penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) oleh tim penyelidik.

"Yang berkesimpulan bahwa dalam penyelidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya," kata Ashari dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat perintah nomor : Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelidikan Kasus Mafia Tanah Aset Milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

Di mana dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT. Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 Hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun, Jakarta Timur yang dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Tanah No. 58 Tanggal 18 September 1973. 

Bahwa di tahun 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT. Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim). OO Binti Medi yang bertindak selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² yang berasal dari surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia No. C 178, Verponding Indonesia No. C 22 dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi No. 28. 

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam putusan perdata No. 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No. 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.

"Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para penggugat selaku ahli waris dari A. SUPANDI dan bukan milik tergugat (PT. Pertamina)," kata dia.

Pengadilan kemudian menghukum PT. Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244.600.000.000. Kemudian, setelah adanya putusan pengadilan tersebut dua Verponding Indonesia dan satu Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. 

"Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait dengan proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement