sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Rp244,6 M, Kasus Mafia Tanah Pertamina Naik ke Tahap Penyidikan

Economics editor Dimas Choirul
04/04/2022 11:52 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menaikkan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT. Pertamina dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kerugian Rp244,6 M, Kasus Mafia Tanah Pertamina Naik ke Tahap Penyidikan (Dok.MNC)
Kerugian Rp244,6 M, Kasus Mafia Tanah Pertamina Naik ke Tahap Penyidikan (Dok.MNC)

Sehingga menyebabkan PT. Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 miliar. Hal itu karena PT. Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 milyar. 

"Akan tetapi, uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT. Pertamina. Padahal, pihak PT. Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement