Sehingga menyebabkan PT. Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 miliar. Hal itu karena PT. Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 milyar.
"Akan tetapi, uang milik PT. Pertamina telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening bank BRI milik PT. Pertamina. Padahal, pihak PT. Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," pungkasnya.
(IND)