IDXChannel - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan perhitungan kerusakan flora dan fauna yang berdampak pada adanya kerugian perekonomian negara dan kerugian negara, dalam kasus alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh mafia tanah di Langkat, Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (12/3/2022)
Saat ini, kata Yos, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang melakukan koordinasi dengan ahli dari Guru Besar Silvikultur IPB terkait peta kawasan suaka margasatwa yang dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit berdasarkan perubahan dari hutan suaka margasatwa menjadi SHM.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat menghitung produksi kelapa sawit dan kegiatan ini juga didukung melalui hasil uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari Laboratorium," tandas Yos.
Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah turun langsung ke Langkat untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.