Laporan ke DPR, Sofyan Djalil Beberkan Modus Mafia Tanah

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil menjelaskan ada beberapa modus operasi yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah.
Sofyan Djalil menjelaskan sepanjang 2021 tercatat ada 63 kasus mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 itu paling banyak menyangkut masalah pemalsuan dokumen bahkan porsinya sendiri mencapai 66,7%.
"Kalau misalnya ada orang datang bawa girik, mungkin girik palsu yang sudah dimainkan diakalin. Lalu datang ke BPN ada surat keterangan minta disertifikatkan," ujarnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (18/1/2022).
Sofyan Djalil menjelaskan hal itu membuktikan ternyata masih banyak masyarakat yang tanahnya diduduki secara ilegal. Selain itu modus lainnya adalah rekayasa perkara di pengadilan. Pada modus ini para pelaku berharap bisa mendapatkan legalitas atas tanah dari rekayasa perkara tersebut.
"Ini juga banyak kasus tapi dilaporkan ada 2 kasus yang orang mencari rekayasa perkara pengadilan untuk dapat hak atas tanah. si A dan si B menggugat, yang digugat tanah si C. Nanti tiba-tiba selesai inkrah dieksekusi, yang punya tanah nggak tau apa-apa, kok tanah dia dieksekusi," sambung Sofyan Djalil.
Disamping itu ada juga modus mafia tanah yang melakukan kolusi dengan oknum aparat BPN untuk mendapatkan legalitas. Tercatat hingga saat ini ada 135 pegawai BPN yang telah dihukum secara administrasi karena melakukan pelanggaran. "Ada yang turun pangkat, ada yang tidak diberikan jabatan, bahkan ada yang pidana, dicopot dari jabatannya dan dipidana," kata Sofyan Djalil.
Lalu ada modus operandi dengan melakukan jual-beli tanah sengketa di hadapan notaris dan tidak dikuasai fisik. Lalu ada modus dengan merekayasa penilaian/appraisal nilai tanah. Serta ada juga modus pemufakatan jahat antara pemilik dana dengan para makelar.