sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa, Kejaksaan Periksa Tiga Eks Kepala BPN Langkat

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
14/01/2022 07:53 WIB
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa tiga mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat. (Foto: MNC)
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa tiga mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat. (Foto: MNC)


IDXChannel - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat terkait kasus dugaan mafia tanah pada alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, Sumatera Utara. 

Ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat itu adalah DH (2002-2004), SMT (2012) dan KS (2015). Mereka diperiksa secara marathon sejak 10 Januari 2022 lalu bersama dua orang lainnya berinisial R dan AH. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan ketiga mantan Kepala Kantor BPN Langkat berikut dua orang lainnya itu diperiksa sebagai saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terkait kawasan margasatwa tersebut. 

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga telah langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Bahwa awalnya Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021," kata Yos. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement