sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa, Kejaksaan Periksa Tiga Eks Kepala BPN Langkat

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
14/01/2022 07:53 WIB
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa tiga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa tiga mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat. (Foto: MNC)
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa tiga mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat. (Foto: MNC)

Selanjutnya Kejati Sumut secara resmi kemudian telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021. 

Karena diatas Kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan.

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh 1 orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," kata Yos.

Sebagai informasi, lanjutnya adapun luas keseluruhan lahan dimaksud mencapai 210 Hektare (Ha) dan ditanami pohon sawit sebanyak 28 ribu pohon. Seharusnya lahan tersebut difungsikan sebagai kawasan hutan bakau (Mangrove). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement