Sofyan Djalil menambahkan ada juga modus dengan kuasa mutlak untuk menjual, lalu memiliki PPJB lunas. Padahal kenyataannya PPJB itu belum lunas dan merugikan pemilik. Kasus ini menurutnya juga terjadi dalam perkara BLBI.
"PPJB, bukti penerimaan pajak dipalsukan. Di Bogor beberapa kasus BLBI datang ke BPN mengatakan bahwa ini sudah lunas, dibuktikan, kemudian dilepaskan dari blokir. Ternyata itu bukti palsu, sekarang ditangkap oleh kepolisian," tutur Sofyan Djalil.
"Lalu ada juga kasus hilangnya warkah tanah. Kalau hilang warkah tanah adalah keteledoran atau kesengajaan di Kementerian kami sendiri," jelasnya.
(IND)