Tiga Aturan Terbaru Erick Thohir Ini Jadi Sorotan Publik
Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini mengeluarkan tiga aturan untuk para BUMN yang menuai sorotan publik.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru-baru ini mengeluarkan tiga aturan untuk para BUMN yang menuai sorotan publik. Mulai dari kebijakan tentang pengangkatan Direksi dan Komisaris, transformasi bisnis, hingga pelayanan BUMN kepada masyarakat.
Tak sampai di situ, Erick baru-baru ini membocorkan kebijakan baru yang akan diimplementasikan di BUMN. Seperti, memperpanjang masa pencarian bonus direksi perseroan.
Ada pula kenaikan upah karyawan BUMN. Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan terakhir, memasukan sejumlah nama eks Direksi BUMN dalam daftar hitam.
Berikut penjelasan singkat tiga kebijakan yang akan dilakukan Menteri BUMN.
Naikan Gaji Karyawan BUMN
Erick Thohir memastikan gaji karyawan perusahaan pelat merah akan naik. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak.
Terkait besaran kenaikan gaji karyawan BUMN, Erick menyerahkannya pada kebijakan masing-masing manajemen perseroan. Kenaikan upah itu sebenarnya mengikuti inflasi, sehingga dilakukan penyesuaian (adjustment).
"Kenaikan gaji ini kan masing-masing perusahaan. Dan memang biasanya ada adjustment saat inflasi, itu selalu," ungkap Erick saat ditemui Wartawan, dikutip Jumat (9/9/2022).
Dalam kondisi inflasi atau penyesuaian harga BBM, lanjut Erick, BUMN dan perusahaan swasta seyogyanya melakukan penyesuaian upah. Lantaran, kondisi itu mempengaruhi daya beli masyarakat.
Waktu Pencairan Bonus Direksi Diperpanjang
Mantan Bos Inter Milan juga berencana memperpanjang masa pencarian bonus direksi perusahaan pelat merah. Bonus yang dicairkan bisa jadi akan dicicil selama 3 tahun.
Alasan dia melakukan hal itu karena ada direksi BUMN yang selalu mengejar bonus. Padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.
"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan. Nah, itu makanya kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," kata dia.
Menurutnya, kebijakan memperpanjang waktu pencairan bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan. Erick menyatakan ada BUMN yang mendadak 'sakit', padahal sudah disehatkan.
Nama Sejumlah Direksi Masuk Daftar Hitam
Erick buka-bukaan ihwal 'dosa masa lalu' atau kesalahan direksi sejumlah perusahaan pelat merah. Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada kamis (8/9/2022) kemarin.
Erick mengaku ada 'dosa masa lalu' yang harus ditanggung direksi BUMN saat ini. Persoalan inilah yang menjadi salah satu faktor stagnasi bisnis BUMN, lantaran direksi dihadapkan dengan permasalahan.
Dia juga mengakui telah memasukan nama-nama direksi BUMN dalam daftar hitam (blacklist) karena terlibat kasus di internal perusahaan. Meski begitu, Erick enggan merinci nama direksi dan BUMN yang dimaksud.
"Saya tetap mendorong ada yang namanya blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus," tutup Erick. (RRD)