ECONOMICS

Tiga Kanwil DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp54 Miliar

Anggie Ariesta 25/06/2026 14:26 WIB

DJP meluncurkan gerakan penagihan aktif skala besar melalui agenda Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026.

Tiga Kanwil DJP Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp54 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Tiga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat meluncurkan gerakan penagihan aktif skala besar melalui agenda Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026.

Dalam operasi terintegrasi yang berpusat di Kanwil DJP Jawa Barat III Bogor ini, korps Juri Sita negara sukses menyita sebanyak 288 aset milik penunggak pajak dengan akumulasi nilai taksiran menembus Rp54,06 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun yang memantau langsung jalannya operasi serentak ini mengingatkan seluruh jajaran Juri Sita di lapangan agar tetap mengedepankan komunikasi persuasif dan edukasi yang matang.

Menurut analisisnya, ada kalanya wajib pajak tidak berniat menghindar, melainkan murni karena belum terinformasikan dengan baik mengenai adanya beban piutang negara di dalam catatan administrasi mereka.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” kata Samingun dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk mengamankan hak penerimaan negara dari para wajib pajak yang mengabaikan kewajiban fiskalnya.

Tercatat, Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan taksiran nilai ekonomis Rp12,06 miliar. Kemudian, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan taksiran nilai ekonomis Rp27,95 miliar.

Terakhir, Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan taksiran nilai ekonomis Rp14,04 miIiar. Secara khusus di koridor Kanwil DJP Jawa Barat II, eksekusi penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak nakal guna mencairkan tunggakan utang pajak yang tercatat menumpuk hingga Rp113,2 miliar.

Jenis aset yang disita sangat beragam, mulai dari alat berat, armada kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, saldo rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini murni ditujukan untuk menggenjot efektivitas penagihan pajak yang macet.

Meski tindakan penyitaan terkesan agresif, otoritas pajak memastikan bahwa para wajib pajak terkait tetap dijamin hak-hak hukumnya oleh undang-undang. Para penunggak pajak masih diberikan ruang untuk mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.

Selain itu, mereka tetap diperbolehkan melayangkan opsi pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), permohonan pengurangan sanksi administrasi, hingga mengajukan gugatan resmi ke ranah Pengadilan Pajak jika merasa ada kekeliruan data.

DJP juga mengimbau agar masyarakat luas tidak perlu cemas, sebab tindakan penagihan aktif ini dilakukan secara selektif dan hanya menyasar pelaku usaha atau perorangan yang terbukti mengantongi utang pajak menahun.

Sebagai simbol dimulainya penyitaan resmi, para juri sita melakukan penempelan stiker sita secara simbolis yang disiarkan langsung melalui tautan live report dari berbagai titik lokasi operasi.

Beberapa aksi penyitaan yang terpantau di antaranya dieksekusi oleh KPP Pratama Cikarang Utara (mewakili Kanwil Jabar II) berupa bangunan ruko, KPP Madya Bogor (mewakili Kanwil Jabar III) berupa unit truk roda empat, serta KPP Madya Dua Bandung (mewakili Kanwil Jabar I) yang juga menyegel sebuah ruko komersial. Melalui operasi ini, DJP berharap kepatuhan sukarela masyarakat dapat terkerek naik demi keadilan bernegara.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE