ECONOMICS

Tiga Strategi Aparat Batasi Ruang Gerak Warga DKI Jakarta

Carlos Roy Fajarta Barus 12/08/2021 07:43 WIB

Pemerintah melakukan pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta.

Tiga Strategi Aparat Batasi Ruang Gerak Warga DKI Jakarta (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melakukan pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta. Namun, untuk mencegah kasus covid-19 kembali melonjak, aparan keamanan tetap membatasi mobilitas warga dengan tiga skema pembatasan.

Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan Kodam Jaya mengubah strategi dalam membatasi mobilitas masyarakat pada perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta dari yang sebelumnya ada titik pos penyekatan permanen dengan menutup akses jalan.

Kini strategi yang digunakan lebih terbuka dan fleksibel sehingga dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat khususnya untuk segmen esensial dan kritikal.

"Untuk menggantikan 100 titik penyekatan ada tiga cara tindakan yang akan kita lakukan selama PPKM Level 4 diperpanjang hingga 12 - 16 Agustus 2021," ujar Sambodo Purnomo Yogo ketika dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Ia menyebutkan apabila nantinya pemerintah mengambil kebijakan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jakarta pada 16 Agustus 2021, maka pihaknya juga akan kembali memperpanjang pola untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Ada tiga metode yang kita lakukan dalam mengurangi mobilitas warga, yakni Ganjil Genap, patroli, dan penutupan kawasan yang melanggar protokol kesehatan," jelas Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut ini tiga skema pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan Mobilitas dengan Ganjil Genap, di 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan Mobilitas dengan cara patroli, nanti ada tiga pilar, Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi

3. Rekaya lalu lintas di kawasan tertentu, apabila di kawasan tertentu dianggap sudah jadi pelanggaran protokol kesehatan, dan ada kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas. (RAMA)

SHARE