IDXChannel -Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, berdasarkan instruksi terbaru nomor 30 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Jawa-Bali, khsususnya di Jakarta dilakukan penggantian cara bertindak mulai 10-16 Agustus 2021 mendatang dengan tiga aturan ini.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujarnya pada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, cara pertama dengan memberlakukan kembali ganjil genap di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Cara kedua dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.
"Ketiga, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dan akan bersifat situasional (dan bisa berlaku di mana saja). Pengendalian ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.
Dia menerangkan, sistem kebijakan itu diambil karena dianggap efektif dalam pengendalian mobilitas masyarakat. Dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.