ECONOMICS

Tingkat BOR di RS Tinggi, Satgas Beri Peringatan 14 Provinsi di Luar Pulau Jawa-Bali

Dita Angga Rusiana 06/07/2021 19:16 WIB

Prof Wiku Adisasmito memperingatkan 14 provinsi yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali soal keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit.

Tingkat BOR di RS Tinggi, Satgas Beri Peringatan 14 Provinsi di Luar Pulau Jawa-Bali. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit (RS) sudah sangat tinggi yakni berkisar antara 50 hingga 80%, melihat hal tersebut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memperingatkan 14 provinsi yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah terdapat 14 provinsi di luar Jawa Bali dengan BOR mencapai 50-80 persen. Provinsi tersebut adalah Lampung, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, NTT,  Bangka Belitung, Jambi, Papua, dan Maluku Utara,” katanya saat konferensi persnya, Selasa (6/7/2021).

Prof Wiku juga meminta agar 14 provinsi tersebut segera menanganinya. Salah satunya mengonversi tempat tidur untuk pasien covid-19.

“Tingginya BOR pada provinsi-provinsi ini perlu segera ditindaklanjuti. Mohon bagi pemerintah daerahnya untuk mulai mengkonversi jumlah tempat tidur dan menambah fasilitas isolasi terpusat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Meski keterisian tempat tidur di rumah sakit sangat tinggi, Prof Wiku juga mengungkapkan bahwa masyarakat dapat berkontribusi dalam menekan angka BOR di wilayahnya masing-masing. Dimana jika mengalami gejala covid-19 atau kontak erat dengan pasien positif maka tidak perlu panik.

“Segera hubungi puskesmas setempat untuk segera dilakukan pemeriksaan dan penelusuran kontak. Sambil menunggu hasil pemeriksaan teruslah berkonsultasi dengan petugas puskesmas agar isolasi mandiri dapat selalu terpantau. Ingat melapor ke puskesmas sangat membantu dalam pendataan dan pelacakan kontak serta penanganan covid-19 bisa didapatkan dengan gratis tanpa dipungut biaya apapun,” pungkasnya. (FHM)

SHARE