Tingkatkan Pengelolaan Risiko Industri Jasa Keuangan, Ini yang Dilakukan OJK
Per Juni 2022 lalu, menurut Sophia, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp29 ribu triliun.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan tata kelola dan pengelolaan risiko yang lebih baik di industri jasa keuangan nasional.
Salah satunya dengan mendorong para pelaku indutri untuk menerapkan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi, dengan disertai inovasi berbasis teknologi digital.
"(Penerapan GRC terintegrasi) Ini penting dan dibutuhkan seiring dengan eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia yang semakin besar," ujar Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, pada International Conference on ERM: Risk Beyond 2022, yang diselenggarakan oleh Enterprise Risk Management Academy (ERMA) di Bali, Minggu (11/12/2022).
Per Juni 2022 lalu, menurut Sophia, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai sekitar Rp29 ribu triliun. Dari jumlah tersebut, 54 persen diantaranya berasal dari Pasar Modal, 36 persen dari Perbankan, dan 10 persen dari Industri Keuangan Non-Bank.
Dengan nilai eksposur aset yang demikian besar itu, diperlukan maka penerapan GRC terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik.
"Sehingga penggunaan teknologi dalam penerapan GRC juga menjadi urgent, yang memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat, dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting," tutur Sophia.
Implementasi GRC terintegrasi yang didukung oleh teknologi terkini akan mendorong integrasi data dan informasi dalam organisasi yang akan mengarah pada inovasi dan perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini.
Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi, akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan dan pada akhirnya, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.
Dijelaskan Sophia, penerapan GRC terintegrasi ini juga sudah diterapkan OJK melalui metode Combined Assurance dalam kerangka model tiga lini yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi industri jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan inovasi sistem informasi sebagai perangkat pendukung, baik untuk pengawasan internal maupun eksternal.
Saat ini OJK telah memiliki OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang menggunakan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri. Hasil analisis data memungkinkan OJK menindaklanjuti dalam skala kebijakan yang lebih luas.
Dalam fungsi perlindungan konsumen, OJK juga melakukan inovasi proses bisnis maupun sistem informasi. Saat ini, OJK menggunakan sistem yang disebut APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala.
Untuk meningkatkan pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah.
OJK terus mendorong adanya inovasi dalam rangka menguatkan penerapan GRC di sektor jasa keuangan yang akan meningkatkan kualitas pelaporan kepada regulator.
Bagi profesi penunjang, inovasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi akan membantu dalam memberikan jasa kepada klien dan juga turut memberikan nilai tambah. (TSA)