sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permodalan Belum Penuhi Ketentuan OJK, Ini Penjelasan Dirut Jasindo 

Banking editor Viola Triamanda/MPI
08/12/2022 16:19 WIB
Saat ini risk based capital (RBC) atau permodalan perseroan belum memenuhi ketentuan dari OJK 120%, dan sempat diaudit hasilnya minus 84.85%
Permodalan Belum Penuhi Ketentuan OJK, Ini Penjelasan Dirut Jasindo. Foto: MNC Media.
Permodalan Belum Penuhi Ketentuan OJK, Ini Penjelasan Dirut Jasindo. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktur Utama Asuransi Jasindo Andy Samuel Panggabean menjelaskan secara terbuka perihal kondisi keuangan perusahaannya. 

Dia menjelaskan saat ini risk based capital (RBC) atau permodalan perseroan belum memenuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 120%, dan sempat diaudit hasilnya minus 84,85%. 

"Tentu kami akan mencoba untuk jelaskan secara ringkas apa saja hal yang melatarbelakangi situasi ini terjadi," jelasnya di Komisi VI DPR, Kamis (8/12/2022).

Dia melanjutkan saat ini manajemen sedang berusaha mengembalikan solvabilitas perusahaan ke tahap sehat sembari menguatkan fundamental bisnis agar tetap sustain dan prudent.

Lebih lanjut dia menerangkan pada Januari 2022, Jasindo ditetapkan masuk dalam status pengawasan khusus dalam kondisi keuangan. 

"Saat itu dari hasil audited 2021 Jasindo tidak memenuhi permodalan minimum 120% dan minus 84,85%. Hal ini disebabkan karena adanya keputusan bisnis atau segmen yang mengalami kekurangan pencadangan," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan kondisi keuangan Jasindo tersebut, harus dilakukan upaya-upaya organik dan anorganik hingga restrukturisasi portofolio reasuransi kredit.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan perbaikan model bisnis dan proses bisnis perusahaan. Andy melanjutkan pihaknya telah melepas 10% kepemilikan pihaknya di Mandiri Inhealth dan 20% di Tokio Marine. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement