ECONOMICS

Tingkatkan TKDN, PLN Enjiniring Lakukan Studi Sistem Evakuasi Listrik PLTA

Suparjo Ramalan 14/04/2021 07:22 WIB

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memasikmalkan tingkat komponen dalam negeri.

Ilustrasi PLTA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT PLN (Persero) melalui anak usaha PLN Enjiniring (PLNE) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), terkait studi sistem evakuasi listrik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memasikmalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Direktur Utama PLNE, Didik Sudarmadi menyebut, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi dan dukungan PLN dalam mengimplementasikan program pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Kerja sama ini merupakan wujud peran serta PLNE dalam mempersiapkan sistem evakuasi listrik pada PLTA Mentarang Induk untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan pasokan listrik yang andal," ujar Didik dalam keterangan pers, Selasa (13/4/2021). 

Dia meyakini, kerja sama mampu mendorong pelaksanaan studi sistem kegiatan enjiniring pra konstruksi dan meningkatkan porsi TKDN di bidang jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor. 16 tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Disisi lain, jika PLTA berjalan sesuai rencana, maka tenaga listrik yang dihasilkan akan diusulkan untuk dievakuasi melalui transmisi 500 kV sepanjang 230 km dari Malinau melewati Tanah Tidung dan Bulungan sampai ke Tanah Kuning. Rencana ini akan dikonfirmasi melalui hasil studi sistem evakuasi listrik yang dipercayakan kepada PLNE. 

PLTA Mentarang Induk yang terletak 35 km dari Kota Malinau, Kalimantan Utara akan memiliki total kapasitas daya mencapai 1.375 MegaWatt (MW) dan berpotensi menjadi PLTA terbesar di Indonesia. 

PLTA Mentarang Induk direncanakan dapat memenuhi rencana pembangunan Smelter Aluminium oleh PT Inalum di Tanah Kuning dengan kebutuhan daya mencapai 850 MW dan interkoneksi ke jaringan 150 kiloVolt (kV) di Provinsi Kalimantan Utara untuk kebutuhan pasokan daya yang akan datang serta dimungkinkan untuk interkoneksi dengan Sabah, Malaysia.

PLN akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong Renewable Energy-Based Development (REBID) yang bertujuan untuk memanfaatkan energi baru dan terbarukan dengan skala besar, sehingga mampu menciptakan pertumbuhan industri, serta tercapainya tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB 2030 melalui dekarbonisasi dan pemanfaatan EBT. (TIA)

SHARE